BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pada dasarnya orang-orang Arab pada zaman jahiliah
telah mengenal ibadah haji dan umroh. Ibadah
ini mereka warisi dari nenek moyang terdahulu dengan melakukan perubahan
disana-sini. Akan tetapi, bentuk umum pelaksanaannya masih tetap ada, seperti
thawaf, wukuf, dan melontar jumrah. Hanya saja pelaksanaannya banyak yang tidak
sesuai lagi dengan syariat yang sebenarnya. Untuk itu, Islam datang dan
memperbaiki segi-segi yang salah dan tetap menjalankan apa-apa yang telah
sesuai dengan petunjuk syara' (syariat), sebagaimana yang diatur dalam
al-Qur'an dan sunnah rasul.
Sebenarnya antara umroh dan haji itu hampir sama,
namun ada sedikit hal yang membedakan antara keduanya. Mengapa demikian? oleh
karena itu kami akan menjelaskan bagaimana pengertian dari umroh,
syarat-syarat, dan rukun-rukun yang berkenaan dengan pelaksanaan ibadah umroh.
1.2 Rumusan Masalah
1. Bagaimanakah
pengertian Umroh?
2. Bagaimanakah dalil
tentang disyariatkannya Umroh?
3. Bagaimanakah hukumnya
melaksanakan Umroh?
4. Apa saja syarat-syarat
untuk orang yang melakukan Umroh?
5. Apa saja rukun-rukun
yang harus dilakukan ketika Umroh?
1.3 Tujuan
1. Untuk mengetahui
pengertian dari Umroh.
2. Untuk mengetahui dalil
tentang disyariatkannya Umroh.
3. Untuk mengetahui
Bagaimana hukumnya melaksanakan Umroh.
4. Untuk mengetahui Apa
saja syarat-syarat untuk orang yang melakukan Umroh.
5. Untuk mengetahui Apa
saja rukun-rukun yang harus dilakukan ketika Umroh.
BAB II
PEMBAHASAN
1.1 Pengertian
Umroh secara bahasa berasal dari bahasa Arab yaitu الاعتمار yang
bermakna الزيارة (berpergian).[1] Sedangkan
pengertian umroh dalam terminologi ilmu fiqih adalah berpergian menuju ke baitullah untuk
melaksanakan serangkaian ibadah umroh, yakni tawaf dan sa’i.[2] Atau
dengan kata lain datang ke baitullah untuk melaksanakan umroh
dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.[3]
Dengan demikian, dalam definisi ibadah umroh ada 4 unsur penting. Yaitu
berpergian, baitullah, rukun umroh (serangkaian ibadah umroh),
dan syarat umroh.
1.2 Dalil Disyariatkannya Umroh
Dalam Al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 196 Allah SWT. menyebutkan,
(#qJÏ?r&ur ¢kptø:$# not÷Kãèø9$#ur ¬! 4
“ Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah.”
Di dalam Hadits nabi menyebutkan dalam beberapa hadits mengenai umroh itu
sendiri. Diantara hadits-hadits terebut adalah
“ Umroh pada bulan Ramadlan itu setara dengan Haji”
“ Antara umroh 1 dan yang selanjutnya itu menjadi pelebur dosa antara kedua
umroh tersebut. Dan balasan untuk haji yang mabrur adalah surga.”
1.3 Hukum Umroh
Kalangan ahli fiqh menyepakati legalitas umroh dari segi syara’ dan ia
wajib bagi orang yang disyariatkan untuk menyempurnakannya. Namun mereka
berbeda pendapat mengenai hukumnya dari segi wajib dan tidaknya ke dalam dua
arus pendapat berikut.[6]
Pertama, sunnah mu’akkadah. Ini adalah pendapat Ibnu
Mas’ud, Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi’i, Imam Ahmad menurut
salah satu versi pendapat, juga Abu Tsaur dan kalangan mazhab Zaidiyah.
Pendapat mereka didasarkan atas sabda Nabi SAW tatkala ditanya tentang umroh,
apakah ia wajib atau tidak? Beliau menjawab,” Tidak. Namun jika kalian umroh,
maka itu lebih baik,” Juga berdasarkan sabda Nabi SAW:
الحج
جهاد والعمرة تطوع
Haji adalah jihad,
sementara umroh hanya
tathawwu’
.
Alasan lain, umroh adalah nask (ibadah) yang pelaksanannya
tidak ditentukan waktu, maka ia pun tidak wajib sebagaimana halnya thawaf
mujarrad.
Kedua, wajib, terutama bagi orang-orang yang diajibkan haji. pendapat ini
dianut oleh Imam Asy-Syafi’i menurut versi yang paling sahih di antara kedua
pendapatnya, Imam Ahmad menurut vers lain, Ibnu Hazm, sebagian ulama mazhab
Maliki, kalangan mazhab Imamiyyah, Asy-Sya’bi, dan Ats-Tsauri. pendapat ini
juga merupakan pendapat mayoritas ulama dari kalangan sahabat dan lainnya, dan
mereka bersepakat bahwa pelaksanannya hanya sekali seumur hidup sebagaimana
halnya haji.[7]
1.4 Syarat umroh
Secara umum, syarat-syarat haji dan umrah adalah sama, yaitu:
1.
Islam
Orang non muslim tidak
sah dalam melaksanakan haji atau umrah. Jika dia berkunjung ke tanah suci
bahkan mengikuti ibadah haji atau umrah seperti thawaf dan sa'i maka perjalanan
haji atau umrahnya hanya sebatas melancong saja.
Baligh
Anak kecil tiak diwajibkan berhaji atau
pun umroh, baik yang sudah mumayyiz maupun yang belum. Kalau sudah mumayyiz ia
naik haji atau umroh maka sah, tetapi pelaksanaan haji atau pun umroh yang
sebelum mumayyiz itu merupakan sunnah dan kewajiban melaksanakan haji atau pun
umroh tidak gugur. Setelah baligh dan bisa atau mampu, ia wajib melaksanakan
haji atau pun umroh lagi, menurut kesepakatan ulama mazhab.[8]
2.
Berakal sehat
Orang gila sebenarnya tidak mempunyai
beban atau bukan seorang mukallaf. Kalau dia naik haji atau umroh dan dapat
melaksanakan kewaiban yang dilakukan oleh orang yang berakal, maka haji atau
umrohnya itu tidak diberi pahala dari kewajiban ittu, sekalipun pada waktu itu
akal sehatnya sedang datang kepadanya. Tapi kalau gilanya itu musiman dan bisa
sadar (sembuh) sekitar pelaksanaan haji atau umroh, sampai melaksanakan
kewajiban dan syarat-syaratnya dengan sempurna, maka dia wajib melaksanakannya.
Tapi kalau diperkirakan waktu sadarnya itu tidak cukup untuk melaksanakan semua
kegiatan-kegiatan haji atau umroh, maka kewajiban itu gugur.[9]
3.
Merdeka
Maksud dari merdeka ini
adalah tidak berstatus sebagai budak (hamba sahaya di masa Rasulullah Saw yang
di masa modern ini hampir tidak ditemukan di dunia). Istilah merdeka juga bisa
diartikan bebas dari tanggungan hutang dan tanggungan nafkah keluarga yang
ditinggalkan
4.
Istitha'ah (mampu)
Secara sepakat para ulama mazhab
menetapkan bisa atau mampu itu merupakan syarat kewajiban haji atau pun umroh,
berdasarkan firman Alloh SWT dari surat Ali ‘Imron ayat 97 yang berbunyi:
ÏmÏù 7M»t#uä ×M»uZÉit/ ãP$s)¨B zOÏdºtö/Î) ( `tBur ¼ã&s#yzy tb%x. $YYÏB#uä 3 ¬!ur n?tã Ĩ$¨Z9$# kÏmÏMøt7ø9$# Ç`tB tí$sÜtGó$# Ïmøs9Î) WxÎ6y 4 `tBur txÿx. ¨bÎ*sù ©!$# ;ÓÍ_xî Ç`tã tûüÏJn=»yèø9$#
Artinya: Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya)
maqam Ibrahim, barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia;
mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang
yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari
(kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu)
dari semesta alam.(Q.S. Ali ‘Imron 97)
1.5 Rukun Umroh
Rukun dalam ibadah umroh di bagi menjadi empat bagian yang mana tidak sah
suatu ibadah umroh jika tidak mengerjakan rukun-rukun tersebut, rukun umroh
antara lain :
1. Ihram.
2. Tawaf.
3. Sa`i.
1. Ihram
Bagi orang yang hendak beribadah umrah, maka ia wajib melakukan ihram krena
hal tersebut bagian dari rukun umrah.
Kewajiban-kewajiban ihram.
Dalam
ihram ada tiga hal yang wajib dilakukan yaitu:
a. Niat.
Tidak ada perbuatan yang dilakukan dengan sadar tanpa adanya niat. Niat
sebagai motivasi dari perbuatan, dan niat merupakan hakikat dari perbuatan
tersebut. Dengan kata lain jika berihram dalam keadaan lupa atau main-main
tanpa niat maka ihramnya batal.
b. Talbiyah.
Lafadz talbiyah adalah:
“labbaikallahumma labbaika, la syarika laka labbaika, innal hamda wan
ni`mata laka wal mulka la syarika laka”.
Waktu membaca talbiyah bagi orang yang berihram, dimulai dari waktu ihram
dan disunnahkan untuk membaca terus sampai melempar jumrah `aqobah.
c. Memakai pakaian ihram.
Para ulama madzhab sepakat bahwa lelaki yang ihram tidak boleh memakai
pakaian yang terjahit, dan tidak pula kain sarung, juga tidak boleh memakai
baju dan celana, dan tidak boleh pula yang menutupi kepala dan wajahnya.
Kalau perempuan harus memakai penutup kepalanya, dan membuka
wajahnya kecuali kalau takut dilihat lelaki dengan ragu-ragu.
Perempuan tidakboleh memakai sarung tangan, tetapi boleh memakaisutera dan
sepatu.[11]
Hal-hal yang disunnahkan pada waktu hendak ihram:
1. Membersihkan badan.
2. Memotong kuku.
3. Mencukur.
4. Melakukan shalat
ihram.
5. Melebatkan rambut.
Hal-hal yang dilarang dalam ihram.
1. Kawin.
2. Bersetubuh.
3. Memakai wangi-wangian.
4. Bercelak.
5. Memotong kuku
6. Memotong rambut
7. Menebang pohon.
8. Melihat dirinya di
dalam cermin.
9. Memakai pacar.
10. Memakai payung dan penutup kepala.
11. Memakai pakaian yang terjahit dan
memakai cincin.
12. Berbuat kefasikan dan bertengkar.
13. Berbekam.
14. Membunuh hewan.
15. Memburu binatang
2. Tawaf
Tawaf merupakan salah satu dari rukun umrah yang wajib di laksanakan,
adapun mengenai pembagiannya, ulama membagi menjadi tiga bagian, yaitu:
a. Tawaf qudum.
Tawaf ini dilakukan oleh orang-orang yang jauh(bukan orang mekkah dan
sekitarnya) ketika memasuki mekkah.tawaf ini menyerupai sholat dua rakaat
tahiyatul masjid. Tawaf ini hukumnya sunnah, dan yang meninggalkannya tidak
dikenakan apa-apa.
b. Tawaf ziarah.
Tawaf ini juga dinamakan tawaf ifadhah. Tawaf ini dilakukan oleh orang yang
haji(bukan orang yang umrah)setelah melaksanakan manasik di mina, dinamakan
tawaf ziarah karena meninggalkan mina dan menziarahi baitullah. Tapi juga
dinamakan tawaf ifadhah karenaia telah kembali dari mina ke mekkah.
c. Tawaf wada`
Tawaf ini merupakan perbuatan yang terakhir yang dilakukan oleh orang yang
haji ketika hendak melakukan perjalanan meninggalkan mekkah.
3. Sa`i
Ulama` sepakat bahwa sa`i dilakukan setelah tawaf. Orang yang melakukan
sa`i sebelum towaf maka ia harus mengulangi lagi(ia harus bertawaf kemudian
melakukan sa`i).
Terdapat hal-hal yang disunnahkan bagi orang yang sedang melakukan sa`i
diantaranya :
a. Disunnahkan menaiki
bukit shafa dan marwah serta berdo`a diatas kedua bukit tersebut sekehendak
hatinya, baik masalah agama maupun dalam masalah dunia sambil menghadap ke
baitullah.
b. Melambaikan tangan ke
hajar aswad,.
c. minum air zam-zam.
d. menuangkan sebagian
air ke tubuh.
e. keluar dari
pintu yang tidak berhadapan dengan hajar aswad
f. Naik ke bukit shafa,
menghadap ruknul iraqi, berhenti lama di shafa, dan bertakbir kepada Allah
sebanyak tujuh kali.
Barang siapa yang tidak mampu melakukan sa`i walau dengan mengendarai
kendaraan, maka hendaklah meminta orang untuk mewakilinya, dan hajinya tetap
sah. Boleh menoleh ke kanan, ke kiri, ke belakang ketika pergi dan
pulang(kembali).
Orang yang menambah lebih tujuh kali dengan sengaja, maka sa`i-nya dianggap
batal, tetapi tidak batal kalau lupa. Apabila ragu-ragu dalam jumlah maka
sa`inya tetap dianggap sah, dan tidak diwajibkan sesuatu apa-apa baginya.
Kalau ia ragu apakah ia memulai dari shafa, yang berarti
sa`i-nya sah, atau mulai dari yang lainyang menjadikan sa`i-nya batal, maka hal
ini perlu diperhatikan: kalau orang yang ragu tersebut dalam hal jumlah dan
bilangan, tidak mengetahui berapa kali ia melakukannya maka-sa`inya batal. Tapi
kalau ia benar-benar mengetahui berapa kali ia telah berjalan dan hanya ragu
darimana ia memulai, maka kalau jumlah yang dilakukannya itu genap apakah dua
kali, empat kali, atau enam kali dan ia sedang berada di shafa atau sedang
menghadap ke shafa, maka sa`i-nya sahkarena ia mengetahui bahwa ia telah
memulai dari shafa.[13]
4. Tahallul
Menurut pendapat imamiyah kalau orang yang melakukan umroh tamattu` telah
selesai bersa`i, ia harus menggunting rambutnya, namun tidak boleh mencukurnya.
Bila ia telah memotongnya, maka apa yang diharamkan baginya telah menjadi
halal. Tapi kalau telah mencukurnya, maka ia harus membayar kifarah berupa
seekor kambing. Tapi kalau berumroh mufrodah, maka ia boleh memilih antara
menggunting atau mencukur, baik ia mengeluarkan kurban atau tidak.
Tetapi kalau meninggalkan menggunting rambut itu dengan sengaja sedangkan
ia bertujuan untuk melakukan haji tamattu` dan berihranm sebelum menggunting
rambut, maka umrahnya batal. Ia wajib melakukan haji ifrad.
Maksudnya melakukan amalan-amalan haji, kemudian melakukan umrah
mufradah setelah amalan-amalan haji itu. Dan lebih utama adalah mengulangi haji
lagi pada tahun yang akan datang.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1. Umroh adalah
berpergian menuju ke baitullah untuk melaksanakan serangkaian
ibadah umroh, yakni tawaf dan sa’i. Atau
dengan kata lain datang ke baitullah untuk melaksanakan umroh
dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
2. Dalil tentang
disyariatkannya umroh adalah:
#qJÏ?r&ur ¢kptø:$# not÷Kãèø9$#ur ¬! 4
“ Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah.”
3. Hukum mengenai disyariatkannya umroh ada dua pendapat, yaitu ada sebagian
ulama yang menghukuminya dengan sunnah mu’akkad dan sebagian
ulama yang lain mewajibkannya.
4. Syarat-syarat umroh di
antaranya adalah Islam, baligh, berakal sehat, merdeka, istitha'ah
(mampu).
5. Rukun-rukun umroh di
antaranya adalah ihram, tawaf, sa`i, tahallul
DAFTAR PUSTAKA
Azzam, Abdul Aziz Muhammad & Hawwas, Abdul Wahhab Sayyed. 2010.Fiqh
Ibadah. Jakarta: Amzah.
Maktabah al-Syamilah. Shohih al-Bukhoriy.
Maktabah al-Syamilah. Sunan Ibnu Majjah.
Mughniyah, Muhammad Jawwad. 1994. Fiqh Lima Mazhab. Jakarta:
Basrie Press.
Rachimi, M. Abdurachman. 2012. Segala Hal Tentang Haji dan
Umroh. Jakarta: Erlangga.
Sabiq, Sayyid. 2008. Juz 1 Fiqh al-Sunnah. Beirut:
Dar al-Fikr.
Luth, Thohir.2004. Syariat Islam Tentang Haji dan Umroh.
Jakarta: Rineka Cipta.
Zuhailiy, Wahbah. 1985. Fiqh al-Islam wa Adillatuhu. Beirut:
Dar al-Fikr.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar